A.
Latar Belakang
Tinginya angka putus sekolah pada
jalur pendidikan formal setingkat SMA di Sukabumi masih cukup besar. Begitu juga
angka tidak sekolah. Dari data Bapedal Sukabumi, angka putus sekolah di
tingkat SMA mencapai 2.180 orang di 2009 dan 1.966 orang di 2010 dari total
92.445 orang siswa. Untuk SMK angka putus sekolah mencapai 728 orang di 2009
dan 955 orang di 2010 dari total 35.990 orang siswa. Ditambah lagi dengan angka
tidak melanjutkan sekolah dari tingkat SMP.
B.
Apa itu Program Paket C
Merupakan program pendidikan
menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta
didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan
Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah
SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia
usaha/industri.
Dasar Hukum Pendidikan
Kesetaraan dilandari oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. UUD 1945 dan perubahannya.
2. Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang
GBHN.
3. Undang-undang no. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan nasional.
4. Undang-undang no. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonomi.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor
73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
7. Keputusan Menteri Pendidikand an
Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B.
Dalam buku Acuan Kurikulum dari
Direktorat Pendidikan Masyarakat Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Depdiknas, Sukabumi tahun 2005, merinci pengertian
pendidikan kesetaraan serta cakupannya sebagai berikut:
Pendidikan kesetaraan meliputi
Program Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA, sebagai
bagian dari pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal
dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan
putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan
kecakapan hidup dan warga masyarakat lalin yang memberlukan layanan khusus
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan
taraf hidup, ilmu pengetahuand ateknologi.
C.
Peserta didik
Jika di pendidikan formal seperti
sekolah menyebut siswa yang belajar dengan siswa SMA, maka pada jalur
pendidikan non formal seperti program Paket C ini, dalam juknis pelaksanaan
program Paket C, mereka kita sebut sebagai peserta didik.
Mereka adalah anggota masyarakat
baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha mengembang kan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu pada jalur pendidik nonformal. Peserta didik bisa juga
disebut warga belajar.
D.
Tutor
Tenaga pendidik laki-laki maupun
perempuan pada jalur pendidikan nonformal yang bersedia untuk membantu proses
pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada Program Paket C.
Disebut tutor pada jenjang
pendidikan non formal dan informal, sedangkan pada jalur pendidikan formal
profesi pengajar disebut guru mata pelajaran.
Para tutor PKBM Edukasi berasal dari
lulusan perguruan tinggi jurusan kependidikan strata satu dan ada yg
berpengalaman pelatihan tingkat nasional dalam program kecakapan hidup serta
tutor bersertifikasi dari BNSP.
E.
Kurikulum Paket C
Ada tujuh mata pelajaran yang
diajarkan di Paket C, persis seperti mata pelajaran yang diujikan pada ujian
nasional program kesetaraan (UNPK), namun ditambah mata pelajaran lain untuk
menunjang keterampilan dan pelajaran moral /keagamaan. Untuk Paket C IPS, mata
pelajaran itu terdiri dari:
1.
Mata pelajaran yang beriorientasi
pada akhlak mulia dan akademik
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa dan Sastra Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Sejarah
- Ekonomi
- Sosiologi dan Antropologi
- Geografi
2.
Mata Pelajaran yang berorientasi
pada Kecakapan Hidup
- Kesenian
- Pendidikan Jasmani
- Kerumahtanggaan
- Ekonomi Lokal
- Kewirausahaan
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Etika Bekerja
Ada 16 Mata pelajaran di atas
merupakan mata pelajaran program Paket C PKBM Edukasi, Untuk mata pelajaran
yang berorientasi kecakapan hidup, ada pilihan prioritas sesuai bakat dan
kemampuan para warga belajar.
STRUKTUR
KURIKULUM PAKET C
PROGRAM STUDI ILMU SOSIAL
|
|||
Mata Pelajaran
|
Alokasi waktu per tahun dalam jam
(60 menit) Kelas X, XI, XII
|
||
Berorientasi
Pendidikan Akhlak Mulia dan Akademik
|
Pendidikan
Agama
|
64,5
|
|
Pend.
Kewarganegaraan
|
64,5
|
||
Bahasa
dan Sastra Indonesia
|
113
|
||
Bahasa
Inggris
|
113
|
||
Matematika
|
113
|
||
Sejarah
|
87
|
||
Ekonomi
|
87
|
||
Sosiologi
dan Antropologi
|
87
|
||
Geografi
|
87
|
||
Berorientasi
pada Kecakapan Hidup
|
Kesenian
|
30
|
|
Pendidikan
Jasmani
|
30
|
||
Kerumahtanggaan
|
30
|
||
Ekonomi
Lokal
|
40
|
||
Kewirausahaan
|
40
|
||
TIK
|
55
|
||
Etika
bekerja
|
30
|
||
Total waktu belajar (jam)
|
1071
|
F.
Waktu Belajar
Senin – Kamis, dilaksanakan
malam hari mulai pukul 14.00 s/d 17.00 WIB
G.
Sumber dan Sarana Belajar
- Buku BSE (Buku Sekolah Elektronik)
- Buku penunjang pembelajaran
- Komputer untuk pembelajaran
- Komputer untuk KBU/KBM (Kelompok Bisnis Bersama)
- Pembelajaran dibantu Slide
- Internet Online Learning resource :
a. e-dukasi.net
b. sumber-sumber pendukung untuk
penguasaan materi.
- White Board dan alat peraga
- Ruang Praktek untuk program kecakapan hidup.
H.
Standar Kompetensi
Mengajar bukanlah menyelesaikan
buku, tetapi bagaimana tutor/guru menyelesaikan kompetensi para siswanya.
Sehingga sumber belajar tidak saja berpatokan pada satu buku, tetapi bisa
berkembang dari berbagai sumber. Karena itu yang menjadi patokan adalah standar
kompetensi itu sendiri.
Berikut ini Beberapa standar
kompetensi Paket C yang dibuat oleh Litbang Kemendiknas
RI.
- Pendidikan Agama (sudah ada bagiannya)
- PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( Paket C)
- PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN (Paket C)
- PENDIDIKAN AGAMA KATOLIK (Paket C)
- PENDIDIKAN AGAMA HINDU (Paket C)
- PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA (Paket C)
- PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (C)
- BAHASA INDONESIA (C)
- BAHASA INGGRIS Paket C
- MATEMATIKA ( Paket C )
- SEJARAH (Paket C)
- GEOGRAFI (Paket C)
- EKONOMI (Paket C)
- SOSIOLOGI (Paket C)
- PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Paket C)
Perbandingan:
- Standar Kompetensi Lulusan SMA-MA
I.
Lulusan Paket C
Warga belajar Paket C yang lulus
ujian nasional, kepadanya dapat memiliki hak untuk bisa meneruskan pendidikan
ke tingkat yang lebih tinggi. Ijazah paket C memiliki nilai kesetaraan dengan
ijazah SMA. Bahkan jika ingin meneruskan ke jenjang perguruan tinggi,
warga belajar dapat fasiliats istimewa dari diknas. Kepadanya akan dipersiapkan
dan dididik terlebih dahulu selama 3 bulan.
terima kasih selamat berjuang terus
BalasHapus