Senin, 04 November 2013

MUAMALAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Muqaddimah
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermu’amalah antara satu dengan yang lainnya. Mu’amalah sesama manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai kemajuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah itu. Itulah sebabnya ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dari Nabi. Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta diatur agama islam salah satunya dalam jual beli. Jual beli yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita mengerti dan kita pahami. Jual beli seperti apakah yang dibenarkan oleh syara’ dan jual beli manakah yang tidak diperbolehkan.
Ada beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang Mu’amalah antara lain sebagai berikut:
1.        Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan siksa dengan ampunan. Maka alangkah beraninya mereka menantang api neraka! (QS. Al Baqarah (2): 175)
2.        Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan Al Kitab dengan membawa kebenaran, dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) Al Kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh (dari kebenaran) (QS. Al Baqarah (2): 176)
3.        Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akann tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang bersabar dalam kesempitan, penderitaan dan peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa (QS. Al Baqarah (2): 177)
4.        Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (mengikuti memaafkan) dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (QS. Al Baqarah (2): 178)
5.        Dan Qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa (QS. Al Baqarah (2): 179)

Selain itu, ada beberapa buku yang membahas tentang Mu’amalah, buku-buku tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003).

2.        Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar dkk,  Ensiklopedi Fiqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab, (Penerbit : Maktabah Al-Hanif Berat)

3.        Dr. Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi, Buku Fiqih Ekonomi Umar bin Al Khatab.

4.        Dr. Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Prenada Media)

5.        Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002)

6.        Muhammad Arifin bin Badri M.A, Sifat Perniagaan Nabi, (Jakarta: Pustaka Darul Ilmi)

Dan dengan berdasarkan berbagai referensi di atas maka rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:

1.        Apakah Pengertian Jual Beli Menurut Bahasa Dan Syara’?

2.        Apakah Rukun Jual Beli?

3.        Apakah Syarat Jual Beli?

 

 




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Jual Beli Menurut Bahasa Dan Syara’
1.      Menurut Bahasa
Jual beli البيع secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعا ن.
Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.
2.      Menurut Syara’
Pengertian jual beli البيع secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan. Sebagian ulama lain memberi pengertian :
a.         Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”.
b.         Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”.
c.         Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”.
d.        Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara tetap.
e.         Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha.
f.          Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara.
g.         Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain :
a.         Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar
b.         Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak.
c.         Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan.
d.        Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.

B.       Rukun Jual Beli
1.        Akad (ijab qabul)
     Ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Ijab qabul boleh dilakukan dengan lisan dan tulisan. Ijab qabul dalam bentuk perkataan dan/atau dalam bentuk perbuatan yaitu saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang).
Menurut fatwa ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecilpun harus ada ijab qabul tetapi menurut Imam an-Nawawi dan ulama muta’akhirin syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil tidak dengan ijab qabul. Jual beli yang menjadi kebiasaan seperti kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab qabul, ini adalah pendapat jumhur
2.        Orang-orang yang berakad (subjek) - البيعا ن
     Ada 2 pihak yaitu bai’ (penjual) dan mustari (pembeli).
3.        Ma’kud ‘alaih (objek)
     Ma’kud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syara’.

4.        Ada nilai tukar pengganti barang
            Nilai tukar pengganti barang ini yaitu dengan sesuatu yang memenuhi 3 syarat yaitu bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange).

C.      Syarat Jual Beli
1.        Akad (ijab qabul)
a.      Madzhab Syafi’i
              “Tidak sah akad jual beli kecuali dengan shigat (ijab qabul) yang diucapkan”. Syarat shighat menurut madzhab Syafi’i :
Ø  Berhadap-hadapan
Pembeli dan penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya yakni harus sesuai dengan orang yang dituju.
Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!”. Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.
Ø  Ditujukan pada seluruh badan yang akad
Tidak sah berkata, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
Ø  Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab
Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab kecuali jika diwakilkan.
Ø  Harus menyebutkan barang dan hargaKetika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud)
Ø  Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan, jual beli yang dilakukannya batal.
Ø  Ijab qabul tidak terpisah
Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
Ø  Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain

Ø  Tidak berubah lafazh
Lafazh ijab tidak boleh berubah seperti perkataan, “Saya jual dengan 5 dirham”, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan 10 dirham”, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
Ø  Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna
Ø  Tidak dikaitkan dengan sesuatu
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
Ø  Tidak dikaitkan dengan waktu

b.      Madzhab Hambali

Ø  Berada di tempat yang sama
Ø  Tidak terpisah
        Antara ijab dan qabul tidak terdapat pemisah yang menggambarkan adanya penolakan.
Ø  Tidak dikatkan dengan sesuatu
            Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak berhubungan dengan akad.
c.       Madzhab Imam Malik
              “Bahwa jual beli itu telah sah dan dapat dilakukan secara dipahami saja”. Syarat shighat menurut madzhab Maliki :
Ø  Tempat akad harus bersatu
Ø  Pengucapan ijab dan qabul tidak terpisah
Di antara ijab dan qabul tidak boleh ada pemisah yang mengandung unsur penolakan dari salah satu aqid secara adat.
d.      Madzhab Hanafi
Ø  Qabul harus sesuai dengan ijab
Ø  Ijab dan qabul harus bersatu
Yakni berhubungan antara ijab dan qabul walaupun tempatnya tidak bersatu
2.    Orang yang berakad (aqid)
a.      Madzhab Syafi’i
Ø  Dewasa atau sadar
Aqid harus balig dan berakal, menyadari dan mampu memelihara din dan hartanya. Dengan demikian, akad anak mumayyiz dianggap tidak sah.
Ø  Tidak dipaksa atau tanpa hak
Ø  Islam
Dianggap tidak sah, orang kafir yang membeli kitab Al-Qur’an atau kitab-kitab yang berkaitan dengan dinul Islam seperti hadits, kitab-kitab fiqih atau membeli budak yang muslim.
Allah Swt berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menghina orang mukmin”. (Q.S. An-Nisa’ 4 : 141)
Ø  Pembeli bukan musuh
Umat Islam dilarang menjual barang, khususnya senjata kepada musuh yang akan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.
b.        Madzhab Hambali
Ø  Dewasa
Aqid harus dewasa (baligh dan berakal) kecuali pada jual beli barang-barang yang sepele atau telah mendapat izin dari walinya dan mengandung unsur kemashlahatan.
Ø  Ada keridhaan
Masing-masing aqid harus saling meridhai yaitu tidak ada unsur paksaan. Ulama Hanabilah menghukumi makruh bagi orang yang menjual barangnya karena terpaksa atau karena kebutuhan yang mendesak dengan harga di luar harga umum.
c.         Madzhab Maliki
Ø  Penjual dan pembeli harus mumayyiz
Ø  Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil
Ø  Keduanya dalam keadaan sukarela
Ø  Penjual harus sadar dan dewasa
Ulama Malikiyah tidak mensyaratkan harus Islam bagi aqid kecuali dalam membeli hamba yang muslim dan membeli mushaf.

d.        Madzhab Hanafi
Ø  Berakal dan mumayyiz
Ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan harus baligh. Tasharruf yang boleh dilakukan oleh anak mumayyiz dan berakal secara umum terbagi 3 :
1)        Tasharruf yang bermanfaat secara murni, seperti hibah
2)        Tasharruf yang tidak bermanfaat secara murni, seperti tidak sah talak oleh anak kecil
3)        Tasharruf yang berada di antara kemanfaatan dan kemudharatan yaitu aktifitas yang boleh dilakukan tetapi atas seizin wali.
Ø  Berbilang
Sehingga tidak sah akad yang dilakukan seorang diri. Minimal 2 orang yang terdiri dari penjual dan pembeli.

3.    Ma’kud ‘alaih (objek)
            Barang yang diperjualbelikan (objek) :
Ø  Suci (halal dan thayyib). Tidak sah penjualan benda-benda haram atau bahkan syubhat.
Ø  Bermanfaat menurut syara’.
Ø  Tidak ditaklikan, yaitu dikaitkan dengan hal lain, seperti “jika ayahku pergi, kujual motor ini kepadamu”.
Ø  Tidak dibatasi waktunya, seperti perkataan, “Kujual motor ini kepadamu selama 1 tahun” maka penjualan tersebut tidak sah karena jual beli merupakan salah satu sebab pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apapun kecuali ketentuan syara’.
Ø  Dapat diserahkan cepat atau lambat, contoh :
1)        Tidaklah sah menjual binatang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi
2)        Barang-barang yang sudah hilang
3)        Barang-barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan yang jatuh ke kolam sehingga tidak diketahui dengan pasti ikan tersebut.
Ø  Milik sendiri. Tidaklah sah menjual barang orang lain :
1)        Dengan tidak seizin pemiliknya
2)        Barang-barang yang baru akan menjadi pemiliknya

Ø  Diketahui (dilihat).
     Barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukuran lainnya. Maka tidak sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
Syarat ma’qud ‘alaih menurut madzhab :
a.        Madzhab Syafi’i
Ø  Suci
Ø  Bermanfaat
Ø  Dapat diserahkan
Ø  Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain
Ø  Jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad

b.        Madzhab Hambali
Ø  Harus berupa harta
            Ma’qud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syara’. Ulama Hanabilah mengharamkan jual beli Al-Qur’an, baik untuk muslim maupun kafir sebab Al-Qur’an itu wajib diagungkan, sedangkan menjualnya berarti tidak mengagungkannya.
Begitu pula mereka melarang jual beli barang-barang mainan dan barang-barang yang tidak bermanfaat lainnya.
Ø  Milik penjual secara sempurna
Dipandang tidak sah jual beli fudhul, yakni menjual barang tanpa seizin pemiliknya.
Ø  Barang dapat diserahkan ketika akad
Ø  Barang diketahui oleh penjual dan pembeli
Barang harus jelas dan diketahui kedua belah pihak yang melangsungkan akad.
Ø  Harga diketahui oleh kedua belah pihak
Ø  Terhindar dari unsur-unsur yang menjadikan akad tidak sah
Barang, harga dan aqid harus terhindar dari unsur-unsur yang menjadikan akad tersebut menjadi tidak sah, seperti riba.


c.         Madzhab Maliki
Ø  Bukan barang yang dilarang syara’
Ø  Harus suci, maka tidak boleh menjual khamr dan lain-lain
Ø  Bermanfaat menurut pandangan syara’
Ø  Dapat diketahui oleh kedua orang yang berakad
Ø  Dapat diserahkan

d.        Madzhab Hanafi
Ø  Barang harus ada
Tidak boleh akad atas barang-barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada, seperti jual beli buah yang belum tampak atau jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan.
Ø  Harta harus kuat, tetap dan bernilai
Yakni benda yang mungkin dimanfaatkan dan disimpan.
Ø  Benda tersebut milik sendiri
Ø  Dapat diserahkan

4.    Ada Nilai Tukar Pengganti Barang
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa yang bisa dijadikan standar nilai (harga) adalah dinar emas dan dirham perak.
Ibnu Khaldun rh berkata, “Allah telah menciptakan dua logam mulia, emas dan perak, sebagai standar ukuran nilai untuk seluruh bentuk simpanan harta kekayaan. Emas dan perak adalah benda yang disukai dan dipilih oleh penduduk dunia ini untuk menilai harta dan kekayaan.
Walaupun, karena berbagai keadaan, benda-benda lain didapat, namun tujuan utama dan akhirnya adalah menguasai emas dan perak. Semua benda lain senantiasa terkait perubahan harga pasar, namun itu tak berlaku pada emas dan perak. Keduanya-lah ukuran keuntungan, harta dan kekayaan”.
Syarat uang menurut Imam Al-Ghazali ada 3 yaitu :
Ø  Penyimpan Nilai (Store of Value)
   Yaitu uang harus bisa mempunyai nilai atau harga yang tetap (stabil).

Ø  Satuan Perhitungan/Timbangan (Unit of Account)
            Yaitu uang harus bisa berfungsi sebagai satuan perhitungan atau timbangan (Unit of Account) untuk menimbang atau menilai suatu barang atau jasa.
Allah Swt menjadikan uang dinar dan dirham sebagai hakim dan penengah di antara harta benda lainnya sehingga harta benda tersebut dapat diukur nilainya dengan uang dinar dan dirham (menjadi satuan nilai).
Ø  Alat Tukar (Medium of Exchange)
            Yaitu uang harus bisa berfungsi sebagai alat tukar (Medium of Exchange) untuk melakukan transaksi perdagangan barang atau jasa.
Uang dinar dan dirham menjadi perantara untuk memperoleh barang-barang lainnya. Karena uang tidak dapat memiliki manfaat pada dirinya sendiri, namun ia memiliki manfaat bila dipergunakan untuk hal-hal yang lain.
Kenapa emas dan perak? Menurut Al-Ghazali dikarenakan kedua barang tambang itulah yang dapat tahan lama dan mempunyai keistimewaan dibanding dengan barang yang lain serta keduanya mempunyai nilai atau harga yang sama (stabil).
Al-Maqrizi, ulama abad ke-8 Hijriyah, salah seorang murid Ibnu Khaldun. Beliau memangku jabatan hakim (qadhi al-Qudah) madzhab Maliki pada masa amirat Sultan Barquq (784 – 801 H).
Pada tahun 791 H, Sultan Barquq mengangkat al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo. Jabatan tersebut diembannya selama 2 tahun. Pada masa ini, al-Maqrizi mulai banyak bersentuhan dengan berbagai permasalahan pasar, perdagangan dan mudharabah sehingga perhatiannya terfokus pada harga-harga yang berlaku, asal-usul uang dan kaidah-kaidah timbangan.
Menurut al-Maqrizi, baik pada masa sebelum atau setelah kedatangan Islam, uang digunakan oleh umat manusia untuk menentukan harga barang dan nilai upah. Untuk mencapai tujuan ini, uang yang dipakai hanya terdiri dari emas dan perak.







BAB III
KESIMPULAN

A.      Pengertian jual beli dalam Islam terdiri dari pengertian jual beli menurut bahasa yang mana pengertian di ambil berdasarkan bahasa, atau lebih tepatnya yaitu berdasarkan bahasa arab. Dan juga pengertian jual beli menurut Syara’ yang mana dalam pengertiannya banyak ulama berpendapat. Akan tetapi walaupun secara kontekstual berbeda namun secara makna terdapat sebuah persamaan dan inti dari semua pendapat tersebut adalah:
1.         Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar
2.         Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak.
3.         Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan.
4.         Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
B.       Dalam Jual beli tidak serta merta dilakukan begitu saja, namun ada beberapa rukun yang harus ada dan dilakukan agar jual beli yang dilakukan menjadi sah, rukun jual beli tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Akad (ijab qabul)
2.    Orang-orang yang berakad (subjek)
3.    Ma’kud ‘alaih (objek)
4.    Ada nilai tukar pengganti barang
C.       Selain ada Rukun jual beli, ada juga syarat jual beli yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli agar keabsahan jual beli yang dilakukan menjadi terpenuhi. Dalam menentukan syarat jual beli ini juga ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab:
1.    Madzhab Safi’i
2.    Madzhab Hambali
3.    Madzhab Maliki
4.    Madzhab Hanafi


DAFTAR PUSTAKA

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003).

Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar dkk,  Ensiklopedi Fiqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab, (Penerbit : Maktabah Al-Hanif Berat)

Dr. Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi, Buku Fiqih Ekonomi Umar bin Al Khatab.

Dr. Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Prenada Media)

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002)

Muhammad Arifin bin Badri M.A, Sifat Perniagaan Nabi, (Jakarta: Pustaka Darul Ilmi)




1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus