A.
Nama
Koperasi : Koperasi Sanur
B.
Tanggal
Berdiri : 9 Mei 2011
C.
Domisili
Koperasi : Jl. Ciluar, Perumahan
Ciluar Indah blok D4 No.4 RT/RW. 02/03 Kec. Sukaraja, Bogor.
D.
No.
Badan Hukum :
68/BH/KDK.1022/XII/1998
E.
Simpanan
Pokok : Rp. 100.000,- (Seratus
Ribu Rupiah)
F.
Simpanan
Wajib : Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima
Ribu Rupiah)
G.
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Pembagian Sisa Hasil Usaha seperti yang telah tercantum dalam
AD/ART Koperasi Sanur mengenai Sisa
Hasil Usaha adalah sebagai berikut:
SISA
HASIL USAHA
-
Pasal
42 -
1. Sisa
Hasil Usaha yaitu pendapatan perusahaan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang
dikeluarkan dalam tahun buku itu, terdiri atas 2 bagian:
a. Yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi.
b. Yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota koperasi.
2. Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi
sebagai berikut:
a. 25
% (dua puluh lima persen) untuk
cadangan.
b. 22,5
% (dua puluh dua koma lima persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya
dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa hasil pendapatan perusahaan.
c. 22,5
% (dua puluh dua koma lima persen) untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada
Bank-bank pemerintah.
d. 15
% (lima belas persen) untuk dana pengurus.
e. 5
% (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai.
f. 5
% (lima persen) untuk dana pendidikan.
g. 2,5
% (dua koma lima persen) untuk dana pembangunan daerah kerja.
h. 2,5
% (dua koma lima persen) untuk dana sosial.
3. Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usahayang diselenggarakan untuk pihak bukan
anggota (anggota luar biasa) dibagi sebagai berikut:
a. Untuk
cadangan.
b. Untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku
bunga yang berlaku pada Bank-bank pemerintah.
c. Untuk
dana Pengurus
d. Untuk
dana kesejahteraan pegawai.
e. Untuk
dana pendidikan.
f. Untuk
dana pembangunan daerah kerja.
g. Untuk
dana sosial.
Peraturan lebih lanjut
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
4. Penggunaan
dana-dana pendidikan koperasi dan pembagunan daerah kerja dapat diatur oleh
departemen koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/Daerah.
-
Pasal
43 -
1. Uang
cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian
sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2. Rapat
anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % (tujuh puluh
lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha koperasi.
3. Sekurang-kurangnya
25 % (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan pada bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar